Cegah Penyalahgunaan, Penerima KJP Hanya Bisa Cairkan Rp 50 Ribu Per Minggu

Jakartakita.com – Untuk menghindari penyalahgunaan, pengambilan dana tunai KJP diperketat. Setiap siswa hanya bisa mencairkan dana Rp50 ribu perminggu. Artinya pengambilan tunai tidak bisa diakumulasikan. Jadi,  jika uang tersebut tidak diambil pada minggu pertama tidak bisa diambil pada minggu selanjutnya. Aturan ini sudah dikondisikan oleh  Bank DKI, penyalur dana KJP.

Tahun ini dana KJP yang diberikan oleh Pemprov DKI mencapai Rp 2,30 triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada 489.150 pelajar warga Jakarta, dari tingkat SD, SMP dan SMA. Penerima dana KJP  dapat melakukan penarikan melalui ATM Bank DKI yang saat ini sudah banyak tersebar hingga ke tingkat kecamatan.

Besaran dana KJP yang diterima siswa bervariasi sesuai tingkatan sekolahnya. Dana diberikan setiap bulan. Untuk sekolah negeri, per tiap siswa SD menerima Rp 210 ribu, siswa SMP Rp 260 ribu, siswa SMA Rp 375 ribu, dan siswa SMK Rp 390 ribu.

Sementara untuk sekolah swasta  akan ditambahkan dengan biaya SPP. Per bulannya siswa sekolah swasta SD menerima dana KJP sebesar Rp 340 ribu, SMP Rp 430 ribu, SMA Rp 665 ribu, dan siswa SMK akan menerima Rp 630 ribu.

Bank DKIkartu jakarta pintarKJPSDSMASMP
Comments (0)
Add Comment