Jakartakita.com – Untuk mengevaluasi tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS), Pemprov DKI Jakarta segera revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No.207 Tahun 2014 tentang TKD dan menghapuskam TKD untuk pegawai pajak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, dalam pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI dibahas evaluasi menyeluruh Pergub yang lama. Pembahasam itu juga termasuk penyempurnaan dengan sistem informasi teknologi (IT).
Djarot mengatakan, salah satu poin yang akan direvisi yakni penghapusan TKD bagi PNS yang bertugas di Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta.
“PNS DPP DKI tidak dapat TKD, karena sudah ada insentif agar tidak double,” ungkapnya di Balai Kota, Selasa (9/6/2015).
Mantan Wali Kota Blitar itu juga menyatakan revisi TKD bagi pegawai pajak itu akan disempurnakan sistemnya. Revisi ini dipandang sangat perlu untuk mengurangi kesenjangan TKD antar-PNS. (Sumber: Bisnis.com)