Mensos Ungkap Adopsi Angeline Tidak Sesuai Prosedur

foto: istimewa

Jakartakita.com – Menanggapi tentang pembunuhan yang terjadi pada Angeline (8) beberapa waktu lalu, Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial (Mensos) mengatakan, adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan terhadap bocah perempuan asal Bali tersebut, tidak sesuai prosedur dari undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Yang pada pengangkatan anak yang dilakukan, ternyata tidak melalui prosedur yang benar, sesuai dalam Undang – Undang Indonesia,” ungkapnya di Yogyakarta, pada Jumat (12/6/2015).

Khofifah mengatakan, menurut perangkat UU yang ada, proses adopsi anak yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) dari orang tua angkat Angeline tidak melalui prosedur yang dilaporkan secara resmi ke Kementerian Sosial (Kemsos).

Meskipun demikian, menurut Khofifah, orang tua angkat Angeline tidak mengajukan permohonan pengangkatan anak ke kementerian, begitu pula ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Dinas Sosial di Bali, diketahui tidak ada proses permohonan terkait hal tersebut.

“Menurut peraturan, kalau bapak angkatnya adalah WNA, maka permohonannya harus diajukan ke Kemsos terlebih dahulu, namun ternyata tidak dilakukan. Ketika berkoordinasi ke Dinas Sosial di Bali pun tidak ada permohonan yang dilakukan pihak orang tua angkat Angeline, sehingga dinilai tidak sah,” ungkapnya.

Khofifah mengatakan, prosedur dalam adopsi anak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri, sebab adopsi harus juga dilihat sebagai proses dari perlindungan anak yang diadopsi itu sendiri.

Menurutnya, proses adopsi anak juga diakuinya sangat rumit, sehingga menyebabkan masyarakat maupun pihaknya yang ingin mengangkat anak tidak terlalu perduli dengan prosedur peraturan yang ada.

Ia pun mengatakan, untuk memperbaiki kondisi yang ada, diperlukan pengawasan yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat.

“Kemudian juga adanya perubahan sudut pandang terkait adopsi anak, yang tidak lagi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang tua yang belum memiliki anak, akan tetapi kebutuhan anak untuk mendapat perlindungan,” tutup Khofifah.

Angelinekementerian sosialKhofifah Indar ParawansaMenteri Sosial (Mensos)orang tua angkat Angelineperangkat UU yang adaPeraturan PemerintahUndang undang mengenai adopsi anakwajib lapor ke KemsosWNA dan WNI
Comments (0)
Add Comment