Ibu Angkat Angeline DiJebloskan ke Penjara

foto: istimewa

Jakartakita.com – Margriet Megawe, ibu angkat dari Angeline, bocah 8 tahun yang dikatakan hilang lalu ditemukan tewas terkubur di belakang halaman rumahnya, dikabarkan telah ditahan oleh Kepolisian Daerah Bali. Penahanan ini dilakukan kepolisian dalam rangka pemeriksaan terhadap Margriet lebih mendalam. Margriet pun akhirnya dijemput paksa pada Minggu (14/6/2015) dini hari.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap Margriet, penyidik kepolisian memang sebelumnya sudah menyatakan ibunda angkat korban sebagai tersangka.

“Tersangka pun diserang dengan 28 pertanyaan seputar identitas, nama suami, keluarga dan sejak kapan tinggal di Indonesia, Denpasar,” ungkap M. Ali Sadikin, kuasa hukum Margriet, pada Minggu (14/6/2015).

Margriet pun dikabarkan diperiksa mulai dari pukul 17.30 hingga 21.00 WITA. “Margriet akan ditahan di kepolisian untuk 20 hari ke depan,” papar M. Ali Sadikin.

Sementara itu, pihak dari Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie, mengatakan bahwa, terhitung sejak hari ini Margriet resmi dijadikan tersangka oleh Polda Bali untuk kasus penelantaran anak, dan akan dijerat dengan pasal 77 b UU no. 35 tahun 2014 dan pasal 45 dan pasal 49 UU 23 2004, tentang penelantaran dan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami mendapat keterangan sebagai dasar bukti permulaan yang cukup untuk memeriksa seseorang sebagi tersangka atas perbuatan pidana dalam laporan kasus penelantaran anak,” ujar Ronny.

Ronny pun mengemukakan, polisi baru menemukan bukti permulaan, yang cukup untuk menjerat Margriet dengan kasus penelantaran anak.

“Kini status Margriet ditetapkan sebagai tersangka, dan telah kita tangkap,” tegas Ronny.

Ronny menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut bisa sebagai bahan pertimbangan ketika polisi menyelesaikan berkas perkara kasus Angeline, dan apa yang menyebabkan korban meninggal.

“Sudah ada tersangka lainnya yaitu, Agustinus. Apakah ada keterkaitan antara Margriet dan Agustinus? Inilah yang sedang kami proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Angelinedijebloskan ke penjaraIbu angkatketerkaitan antara Margriet dan AgustinusMargriet Megawepasal 45 dan pasal 49 UU 23 2004pasal 77 b UU no. 35 tahun 2014resmi dijadikan tersangka
Comments (0)
Add Comment