Jakartakita.com – Angin segar nampaknya segera berhembus terhadap perekonomian nasional.
Pada Jumat (19/6/2015) siang di Jakarta, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus D.W Martowardojo mengungkapkan, ketentuan baru LTV (loan to value) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) sudah bisa diterapkan pada pekan depan.
Dijelaskan, aturan tersebut dikeluarkan BI untuk menggenjot pertumbuhan kredit perbankan di tengah kondisi kelesuan ekonomi, walaupun ia mengklaim bahwa hingga saat ini kondisi rasio kecukupan modal (CAR) perbankan sudah mencapai 21%.
“Saya belum bisa menyampaikan bisa berdampak berapa persen, tapi yang lebih tepat adalah berapa penyaluran kredit itu bisa meningkat,” ujarnya.
Ditambahkan, selain merevisi ketentuan LTV, di sisi makroprudensial, Bank Indonesia juga akan memberikan insentif dan disinsentif dalam bentuk Giro Wajib Minimum-Loan to Deposit Ratio (GWM-LDR).
Lebih lanjut diungkapkan, pada semester kedua, Bank Indonesia melihat pencairan dan penyerapan anggaran pemerintah pusat dan daerah berjalan dengan baik sehingga investasi di sektor infrastruktur juga berjalan dan akan berpengaruh pada permintaan pembelian properti dan kendaraan bermotor.