Pemerintah Jakarta Timur Akan Periksa Mini Market yang Buka 24 Jam

foto: istimewa

Jakartakita.com – Pemkot Administrasi Jakarta Timur dikabarkan akan menggelar razia terkait masih nekat beroperasinya minimarket selama 24 jam. Pasalnya, hal ini merupakan bentuk pelanggaran dari Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang pasar.

“Sesuai dengan Perda, minimarket hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 saja. Sebelum razia kami terlebih dahulu akan lakukan sosialisasi,” ujar Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana, pada hari Sabtu (20/6/2015).

Menurut Bambang, di Jakarta Timur, tercatat ada sekitar 400 minimarket yang masih buka 24 jam. Ia pun berpendapat, pembatasan jam operasional saat merupakan cara yang efektif untuk meminimalisir tindak kejahatan yang kebanyakan menyasar minimarket, khususnya pada Ramadan.

“Kalau mau buka selama 24 jam, pihak minimarket haruslah menyiapkan tenaga keamanan khusus,” tandas Bambang.

Sementara itu, pada kesempatan lainnya, Kombes Pol Umar Faroq, Kapolres Metro Jakarta Timur, mengaku sudah siap membantu Pemkot Administrasi Jakarta Timur yang akan melakukan razia minimarket.

“Kami siap membantu dari belakang, karena yang berhak melakukan penindakan Satpol PP,” tukasnya.

Jakarta Timurminimarket 24 jamPerdarazia terkait masih nekat beroperasinyasatpol pp
Comments (0)
Add Comment