Jakartakita.com – Direktur e-Business Ditjen Aplikasi dan Telematika Kementerian Kominfo, Azhar Hasyim, di Jakarta, Minggu (21/6/2015) siang, mengungkapkan bahwa aksi korporasi yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan melakukan ekspansi bisnis ke Singapura dengan membangun data center, dinilai tidak melanggar Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) khususnya Pasal 17.
“Tidak ada yang dilanggar. Fasilitas data center di Singapura tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berada di negara itu. Ini justru harus didukung,” kata Azhar Hasyim.
Dijelaskan, Telkom tidak menempatkan sistem layanan dan sistem elektronik untuk layanan telekomunikasi nasional di data center tersebut, sesuai dengan PP PSTE Pasal 17 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik.
Dalam aturan itu, jelas dia, disebutkan bahwa penyelenggara sistem transaksi elektronik wajib untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencananya di Indonesia demi kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap warga negaranya.
“Jadi, penyedia data center dan penyelenggara sistem elektronik perlu dibedakan, terutama dalam kacamata regulasi,” jelas Azhar.
Untuk pasar Indonesia sendiri Telkom sudah memiliki beberapa lokasi data center dengan kualitas yang handal di dalam negeri melalui anak usaha TelkomSigma.
“Keberanian Telkom memperkuat ekspansi bisnis data centernya melalui anak usaha, Telkom Internasional (Telin) di Singapura tentu sudah melalui pertimbangan yang matang. Ini strategi yang lumrah dalam mengembangkan bisnis dan harus kita dorong agar jejaknya diikuti perusahaan nasional lainnya,” tandasnya.