Mendagri: Penyerapan Anggaran DKI Jakarta Masih Di Bawah 20%

foto: istimewa

Jakartakita.com – Kementerian Dalam Negeri memperingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memacu tingkat penyerapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2015 agar mampu mencapai di atas 70% pada akhir tahun, mengingat hingga saat ini realisasinya masih di bawah 20%.

Kado peringatan tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri kepada Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta beserta jajarannya, sebagai warning. Walaupun saat ini warga Jakarta sedang menikmati euforia perayaan Hari Ulang Tahun (HUT)-nya yang ke-488.

“Yang paling menyedihkan penyerapan anggaran Pemprov DKI Jakarta masih kurang dari 20%,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, pada Senin (22/6/2015).

Melihat kenyataan pahit tersebut, dirinya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera memacu penyerapan anggaran, agar pemerataan pembangunan tercipta, dan mampu menyejahterakan rakyat.

“Tolong ditingkatkan, jangan sampai rakyat rugi. Momentum HUT harus dipacu dengan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan,” ungkapnya.

Disisi lain, Tjahjo melihat kompleksitas di DKI Jakarta cukup tinggi, misalnya ada SKPD yang memilih sewa truk sampah hingga Rp 400 miliar, dari pada membeli sendiri. Ataupun mengenai renovasi gedung yang lebih mahal dari pada membangun kembali. Inilah yang membuat Gubernur DKI, Ahok, sangat berhati – hati dalam membelanjakan anggarannya.

Meskipun seperti itu adanya, Tjahjo berpendapat, penyerapan anggaran mau tidak mau harus dilaksanakan, agar pembangunan dapat terus berjalan dan tepat sasaran. Karena jika tidak, maka diperkirakan akan mempengaruhi laju  pertumbuhan perekonomian.

“Berdasarkan pengalaman tahun lalu penyerapannya juga rendah, yakni sekitar 40%. Hal ini jangan sampai terulang kembali. Harus bisa di atas 70%. Kalau tidak, jangan salahkan kalau tahun depan kena evaluasi,” paparnya. (Sumber: Bisnis.com)

anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2015KemendagMendagriMenteri Dalam NegeriPemprov DKI JakartaPeringatkantingkat penyerapan
Comments (0)
Add Comment