Jakartakita.com – Meskipun Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, telah memberikan izin bagi para PNS untuk menggunakan kendaraan dinasnya untuk keperluan mudik Lebaran. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap berpendirian untuk melarang para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan fasilitas pemprov DKI saat melakukan perjalanan mudik lebaran.
Pria kelahiran Belitung Timur ini juga menegaskan kepada para PNS di lingkungan Pemprov DKI untuk tidak menerima parcel menjelang momen Lebaran. Menurut Ahok, parsel itu sama dengan gratifikasi dan sudah ada larangannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok akan tetap berpatokan kepada aturan KPK. Meskipun ada aturan baru.