Jakartakita.com – Mulai tanggal 26 Juni 2015, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) akhirnya melegalkan pernikahan sejenis di seluruh wilayah AS, yakni 50 negara bagian.Mendengar pengumuman tersebut, para kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bersuka cita di luar Gedung Mahkamah Agung bersorak gembira merayakan momen bersejarah itu.
Sebelumnya, pernikahan sejenis hanya legal di 36 negara bagian AS. Kini melalui keputusan terbaru, Mahkamah Agung AS telah mencabut larangan pernikahan sejenis di 14 negara bagian AS lain, sekaligus meresmikan legalnya pernikahan sejenis di seluruh penjuru Negeri Paman Sam.
Tidak hanya para kaum penyuka sesama jenis yang bersorak gembira atas keputusan ini. Melalui kicauan Twitter-nya, Presiden AS Barack Obama turut memuji keputusan yang dibuat Mahkamah Agung.
“Hari ini kita mengambil langkah besar di dalam perjuangan mencapai kesetaraan. Pasangan gay dan lesbian sekarang memiliki hak untuk menikah seperti siapa pun,” demikian kicauan Obama melalui akun Twitter-nya.