Jakartakita.com – Bagi Anda warga Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, sebaiknya segera menunaikan kewajibannya. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan razia kendaraan yang menunggak pajak.
Rencananya razia tersebut akan dilakukan setelah Memorandum Of Understanding (MoU) ditanda-tangani oleh pihak Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya pada minggu pertama Agustus 2015 mengenai pelaksanaan razia kendaraan. Aparat akan menilang kendaraan yang ternyata belum membayar pajak. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan ditahan dan baru bisa ditebus apabila sudah melunasi PKB.
Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa melalui Kegiatan Sita dan Lelang, penyitaan STNK pemilik kendaraan yang menunggak PKB bisa diterapkan. Kendaraan yang terjaring razia tidak akan dikasih surat tilang, tapi Surat Penagihan Pajak. Kepolisian hanya ikut bantu memungut pajak.
STNK pemilik kendaraan yang disita dalam razia, dapat ditebus di Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (SAMSAT) setelah melunasi pajaknya dengan membawa bukti Surat Penagihan Pajak.
Baru di bulan berikutnya pada minggu pertama September, kalau belum melunasi pajak, kendaraan akan ditahan. Hal ini sesuai dengan UU No.11 Tahun 2000.