Jakartakita.com – Akhirnya setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, Margriet Christina Megawe (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan putri angkatnya Engeline (8). Dia dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana sekaligus pasal penelantaran anak.
Tersangka lainnya, Agus Tay Hamba May (25) yang terlebih dulu menjadi tersangka dikenakan Pasal 340 junto 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, yang dalam hal ini peran Agus adalah turut serta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala bidang Humas Polda Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Minggu (28/6/2015) malam. Namun, Hery menolak untuk berbicara lebih jauh tentang peran masing-masing tersangka.
Sementara di tempat terpisah, pengacara Margriet Christine Megawe, Hotma Sitompoel mengatakan kekecewaannya atas pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie yang menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline, Minggu (28/6/2015).
Penetapan Margriet sebagai tersangka didasarkan kepada kesaksian atas tersangka pertama, Agustinus Tai, hasil analisis laboratorium forensik dan petunjuk yang ditemukan petugas di tempat kejadian perkara. Meski Margriet dan Agustinus Tai sudah ditetapkan sebagai tersangka. Naun, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.