Jakartakita.com – Crisnawati, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2015) mengimbau kepada pemilik perusahaan di wilayah Jakarta Selatan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
Hal ini dilakukan agar pekerja atau buruh bisa leluasa berbelanja untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
“Kami mengimbau kepada pengusaha untuk memberikan THR lebih cepat, dua pekan sebelum Lebaran agar pekerja bisa lebih leluasa menggunakan THR untuk belanja dan pulang kampung,” ujar Crisnawati.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.
Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional.
“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran akan mendapat sanksi administrasi,” tegasnya.
Ditambahkan, di Jakarta Selatan sendiri terdapat 7.474 perusahaan yang mempekerjakan 588.434 tenaga kerja.
Apabila ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran THR, dia meminta para pekerja segera mengadukan permasalahannya ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.
“Kami minta pekerja melaporkan ke kami jika ada permasalahan menyangkut THR,” pintanya.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan tentang aturan pemberikan THR kepada pekerja,” tandasnya.