Jakartakita.com – Pro-kontra penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik terus bergulir.
Kali ini pernyataan sikap terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik dikemukakan oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Menurut JK, sapaan akrabnya, mobil dinas (khususnya kendaraan operasional) hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.
“Kalau mobil operasional tentu tidak boleh (dipakai untuk mudik). Karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya,” kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Senin (29/6/2015).
Dia menjelaskan, mobil dinas yang melekat memang diberikan kepada pejabat dan PNS untuk keperluan berkaitan dengan jabatannya.
Namun pernyataan JK tersebut, bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, terkait pemberian izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur lebaran di kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas,” kata Yuddy, belum lama ini.
Nah loh?