Selamat Tinggal Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 !

foto: istimewa

Jakartakita.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku baru mengajukan Revisi Undang-undang (RUU) mengenai bea materai. Nantinya, akan ada perubahan tarif dan mekanisme dari bea materai. Kenaikan tarif yang diajukan adalah menjadi Rp 10.000. Bukan Rp 10.000 dan Rp 18.000

Sebelumnya diberitakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji kenaikan bea materai yang saat ini berupa bea tetap sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.  Hal ini dikarenakan, tarif lama dianggap sudah tidak sesuai lagi diterapkan pada tahun ini.

Kebijakan hanya ada satu materai Rp 10.000 ini untuk memudahkan masyarakat. Jadi nantinya tak perlu  lagi memisahkan antara dokumen yang satu dan dokumen yang lainnya dari tingkatan penting dan tidak penting.

Namun, perubahan tarif materai itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Menurut Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, kemungkinan revisi bea materai ini baru kelar awal tahun, dan baru berlaku setahun setelah diundangkan. Karena pemerintah juga masih akan membahas revisi bea materai tetapi juga kewajiban peritel untuk membebankan tarif bea materai di atas Rp250 ribu.

 

ditjen pajakmaterai
Comments (0)
Add Comment