Jakartakita.com – Saat berbelanja di supermarket, mal atau sejenisnya, apakah Anda pernah mengalami uang kembalian yang seharusnya Anda terima malah diganti permen? Jika ya, Anda harus tahu kalau Anda bisa meminta hak Anda akan uang kembalian. Jika penjual tetap ‘keukeuh’ mengembalikan uang Anda dengan permen, Anda bisa menjebloskan pelaku ke penjara.
Mungkin tak banyak yang tahu kalau sudah ada undang-undang yang mengatur masalah mengganti uang kembalian dengan permen. Dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Selanjutnya, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rrpiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Selain itu, mengganti uang dengan permen juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Lalu kemana Anda harus melapor? Anda bisa melapor ke Bank Indonesia dan kepolisian. Nantinya Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ribet memang. Kalau tidak mau ribet, biasakan membeli dengan kartu debet atau kredit atau e-money. Agar Anda tak perlu repot soal kembalian.