Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pembangunan light rapid transit (LRT) tidak membutuhkan aturan baru.
Oleh sebab itu, Ahok meminta pemahaman landasan hukumnya jangan memakai bahasa barat light rapid transit (LRT), tetapi bahasa Indonesia, Undang-Undang Perkereta apian.
“Undang-Undangnya sudah jelas,” katanya di Balai Kota, Rabu (1/7/2015) kemarin.
Sebelumnya dikabarkan, Pemprov DKI akan tetap membangun LRT dengan operator dan kereta akan dilelang. Oleh sebab itu, Ahok akan menugaskan PT Jakarta Propertindo (JakPro) untuk membangun jalan.
“Kami tak perlu Perpres, kami sudah pelajari dasar hukumnya karena kami pakai bukan LRT, tapi landasan kereta api karena lebar rel-nya sama dengan MRT,” ujar Ahok.