Duit Gue, Suka-Suka Gue

 

foto: pribadi

Peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Tak terkecuali dari para netizen yang menggunakan media sosial.

Salah satunya adalah seorang jurnalis sebuah TV berita bernama Kabul Indrawan, di akun Facebook pribadinya, pria yang akrab dipanggil Kabul pun berceloteh:

Aturan baru BPJS membuat saya terpaksa mengubur mimpi bekerja mandiri dan membangun usaha, atau menyekolahkan anak dengan menggunakan uang tabungan di Jamsostek (baca BPJS Ketenagakerjaan) sejak tahun 2002 lalu.

Tabungan tersebut baru bisa saya cairkan setelah berumur 56 tahun alias 17 tahun lagi. Padahal ketika JHT dicairkan seluruhkan kedua anak saya sudah berusia 29 tahun dan 24 tahun dan mungkin saja sudah saat itu sudah tidak membutuhkan biaya untuk sekolah lagi karena mereka sudah bisa membiayai diri mereka sendiri.

Selain itu seandainya saja saya memilih mengundurkan diri dari perusahaan dan memilih mandiri, ternyata saya tidak bisa serta merta menggunakan uang tersebut, mimpi saya untuk mandiri bisa jadi tertahan dan saya harus menunggu sampai usia 56 tahun, padahal bisa saja saat itu saya sudah “BOKEK”

Boleh saja Menteri ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berkelit “lho itukan jaminan hari tua, ya digunakan untuk hari tua dong”… lha kalau begitu saya bisa menjawab, “Lho pak… suka – suka gue dong, itu duit – duit gue. Bukan duit mbahmu yang ditabung buat saya”

Atau sah saja Dirut jamsostek Evelyn g. massaya mengatakan “ini sudah diatur dalam UU no 40 tahun 2004 dan UU 24 tahun 2011” lha kalau gitu halal juga dong saya menjawab, “kalau sudah diatur uu sejak 2004 dan 2011 – selama ini elu kemana aja? kenapa tidak ada sosialisasi? kenapa kita para buruh tidak diberikan hak memberikan pendapat? memang mbahmu yang menjamin kehidupan kita sampai 56 tahun?”

Evelyn g. massaya dan Hanif dhakiri juga enak saja mengatakan “kalau keluar kan ada uang pesangon, jadi gak perlu menggunakan JHT” – lho..lho..lho…ndoro…emangnya anda berdua yakin pesangon kita sama besar atau lebih besar dari JHT? memangnya sampeyan berdua mau memperjuangan uang pesangon kami para buruh agar besar dan layak diterima

Oom Ev dan Mas Han… satuhal yang harus sampeyan ingat
Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (An-Nisa’: 29)

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)

“LAGI PULA INI DUIT GUE, SUKA-SUKA GUE DONG MAU DISIMPAN SAMPAI PENSIUN ATAU MAU DIAMBIL SECEPATNYA TERSERAH GUE”

BPJS Ketenagakerjaanfacebooknetizenprotes
Comments (0)
Add Comment