Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menuturkan santunan kecelakaan untuk warga sipil diatur dalam Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Santunan Kematian.
Dalam beleid tersebut, diatur besar santunan kematian sebesar Rp15 juta/jiwa.
“Bahasa nomenklaturnya sebetulnya BSK (bantuan santuan kematian) sebesar Rp15 juta per jiwa. Jadi itu untuk yang sipil, yang TNI ikut mekanisme TNI,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/7).
Menurutnya, pengucuran BSK untuk korban jatuhnya pesawat Hercules sesuai dengan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Santunan tersebut serupa dengan yang digulirkan pemerintah kepada korban tanah longsor di Banjarnegara, beberapa waktu lalu.
Khofifah memaparkan santunan tersebut akan diberikan pemerintah kepada ahli waris korban setelah identifikasi resmi dikeluarkan oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
“Saya mengikuti data terakhir. Kalau clear ya kita kasih. Sekarang masih diidetifikasi dari DVI. Kalau kita mendahului tidak baik. Semua harus saling menjaga,” tuturnya.
Pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB, pesawat Hercules C-130 jatuh di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pesawat yang akan terbang menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, itu jatuh 2 menit setelah lepas landas dari Lanud Soewondo Medan.
Pesawat tersebut mengangkut 122 penumpang yang terdiri dari 12 perwira TNI yang menjadi awak pesawat dan 110 penumpang. (Sumber: Bisnis.com)