Jakartakita.com – Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Bahkan hal ini sempat menjadi trending topic di Twitter. Pasalnya, banyak masyarakat yang menolak aturan baru tersebut.
Dalam aturan baru tersebut, per 1 Juli 2015, pemerintah mengubah aturan pencairan JHT dari lima tahun menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5.
Kontan saja, hal tersebut membuat para mereka yang sudah tidak bekerja dan mengharapkan uang JHT tersebut cair setelah lima tahun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan teriak protes. Salah satunya adalah warga Jogja bernama Gilang Mahardhika.
Gilang yang baru saja berhenti bekerja setelah lima tahun bekerja karena ingin berwirausaha merasa shock karena uang BPJS yang semula diharapkan dapat membantunya menyambung hidup setelah resign malah batal diterima karena aturan baru BPJS ketenagakerjaan. Gilang pun menggalang petisi untuk menolak aturan baru tersebut dalam laman situs Change.org dengan judul “Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun”. Petisi itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Hingga berita ini ditayangkan, petisi tersebut telah didukung oleh 64.919 orang. Petisi tersebut bisa dilihat di sini
Berikut isi petisi yang digalang untuk menolak peraturan baru BPJS:
“Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.
Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.
Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).
Kami merasa dirugikan karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu, peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang memberi solusi; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat.
Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita.“