Jakartakita.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Abduh Surahman di Tangerang, Jumat (3/7/2015), mengungkapkan bahwa, setiap pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus sudah berhak mendapatkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.
Aturan tersebut, jelasnya, sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7/MEN/VI/2015 tahun 2015 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama.
“Jadi, pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama tiga bulan, sudah berhak mendapat dana THR dari perusahaannya sesuai surat edaran mentri,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pekerja yang mempunyai masa kerja minimal tiga bulan atau kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan dana THR dengan hitungan, masa kerja dibagi dua belas bulan dan dikalikan upah satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus bahkan lebih maka mendapatkan dana THR satu bulan upah.
Ditambahkan, bila ada perusahaan yang tidak membayar, maka Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan sanski mulai dari teguran serta menyediakan posko pengaduan bagi pekerja untuk melapor.
“Perusahaan wajib melaksanakan pemberian THR kepada pekerja agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif,” tegasnya.