Soal Perkara Pencairan JHT, Ini Kata Menteri Tenaga Kerja

foto : istimewa

Jakartakita.com – Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri menjawab protes keras masyarakat yang ramai di ranah social media atas kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirasa memberatkan.

Hanif menjelaskan, JHT berfungsi untuk perlindungan pekerja ketika tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua.

Dana JHT itu, lanjutnya, secara konsep kebijakan nanti diterimakan kepada para peserta secara gelondongan pada masa seperti itu dengan tujuan masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu.

Dalam ketentuan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 37 ayat 3 ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata “sebagian” yaitu dana bisa diambil 30% untuk uang perumahan dan 10% untuk lainnya.

“Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu,” kata Hanif, dalam keterangan tertulis Jumat (3/7/2015).

Hanif kemudian mengasumsikan sebuah kasus sesuai ketentuan UU SJSN, jika pekerja di-PHK, maka dapat pesangon dan apabila yang bersangkutan dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut.

“Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun, maka ahli waris berhak atas manfaat JHT,” tandasnya.

 

Jaminan Hari Tua (JHT)jamsostekM. Hanif DhakiriMenteri Tenaga KerjaSistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Comments (0)
Add Comment