Melihat polemik yang berkembang di masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan Elvyn G Masassya ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7/2015) sore. Pada kesempatan itu, Jokowi akhirnya memutuskan untuk merevisi aturan pencairan JHT. Jokowi akhirnya memutuskan agar PP yang menuai protes itu segera direvisi.
Dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri. Untuk mereka yang terkena pengecualian bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.
Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.