Ahmadiyah ‘Kantongi’ Izin Ahok untuk Bangun Masjid

Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak mau menyegel tempat ibadah aliran kepercayaan Ahmadiyah di Jakarta meski tempat itu hanya mengantongi izin sebagai hunian. mengaku sudah memanggil walikota Jakarta Selatan terkait aksi penyegelan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah di Tebet. Ahok, begitu dia disapa mengatakan, seharusnya masyarakat bisa saling menghormati selama kegiatannya tidak mengganggu.

Menurutnya, selama ini para pengikut aliran Ahmadiyah tidak diperbolehkan beribadah di Masjid. Hal itu membuat mereka kesulitan untuk melakukan ibadah.

Atas dasar itu, Ahok mempersilahkan mereka menggunakan rumah untuk dijadikan tempat ibadahnya.

Ahok menilai, jika aksi penyegelan tersebut berlandaskan Surat Keputusan (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, hal itu seharusnya tidak dilakukan. Menurutnya, SKB tidak bisa dijadikan landasan hukum.

Secara umum isi dari SKB 2 Menteri berisi syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membangun sebuah rumah ibadah. Setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Ketiga, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota. Dan yang keempat, rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) kabupaten/kota. “Masyarakat setempat yang mana yang tidak setuju. Kalau yang tinggal disitu sejak tahun 80-an, berarti ada pendatang yang ributin dong,” ujarnya.

Menurut Ahok, selama kegiatan beribadah Jemaat Ahmadiyah tak menggangu kelompok lain, seharusnya tidak ada yang patut marah. Ahok berjanji akan memberikan izin pendirian masjid jika izin peruntukan IMB-nya diganti.

AhmadiyahahokBasuki Tjahaja PurnamaIMB
Comments (0)
Add Comment