Jakartakita.com – Dalam waktu dekat, ada 5.416 guru honorer di DKI Jakarta yang bakal diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, pengangkatan tersebut bakal dilakukan dalam tiga tahap hingga 2017.
Para guru honorer yang akan diangkat harus menjalani tiga tahap proses seleksi. Pertama, seleksi administrasi yang dilihat masih valid atau tidak. Kemudian untuk kriteria seleksi selanjutnya masih akan dibahas dengan Menpan, apakah dengan basis usia atau tidak, karena rata-rata usianya di atas 50 tahun.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengusulkan kenaikan tunjangan bagi para guru honorer, baik itu guru bantu atau K2. Mengingat selama ini gaji mereka masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Namun tampaknya kenaikan tunjangan baru akan terlaksana pada tahun 2016, karena sebelumnya Pemprov DKI sudah dua kali menaikan tunjangan guru honorer.