Bea Masuk 1.151 Makanan-Minuman Impor Dinaikan, Pengusaha Pun Senang

foto: istimewa

Jakartakita.com – Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro menaikan tarif bea masuk 1.151 item barang impor yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Kenaikannya bervariasi, ada yang jadi 10 persen dan ada yang mencapai 150 persen dari harga dasar.

Kenaikan bea masuk itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015.

Menyikapi kenaikan tersebut, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) pun menyambut baik.

“Saya kira ini merupakan langkah bagus untuk harmonisasi,” kata Ketua GAPMMI, Adhi Lukman di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Dia menjelaskan, meskipun kenaikan tarif tersebut tidak berlaku untuk negara-negara yang sudah ada kesepakatan Free Trade Agreement (FTA) dengan Indonesia, namun upaya tersebut dinilai mampu mendorong industri mamin dalam negeri lebih maju lagi.

“Ini menjadi pemicu meningkatnya industri mamin dalam negeri. Dengan kenaikan bea masuk tersebut, otomatis industri dalam negeri akan semakin baik,” ujar Adhi.

Ditambahkan, Indonesia mengimpor sejumlah barang konsumsi masyarakat dari Amerika dan Eropa, di mana kedua wilayah ini belum memiliki kesepakatan FTA dengan Indonesia.

Beberapa barang impor yang masuk dalam objek bea masuk, antara lain; Olahan makanan lain (Tempe) (15 persen), Minuman Ringan seperti Air mineral/soda (10 persen), Minuman pop non soda (20 persen), Wine anggur (90 persen), Vermouth dan minuman fermentasi anggur lainnya (90 persen), Minuman sari buah (90 persen), Minuman etil alkohol dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen (Brandy, wiski, rum dan lain-lain) (150 persen).

Juga Kopi (20 persen), Teh (20 persen), Sosis/daging olahan (30 persen), Daging/darah yang diawetkan (30 persen), dan Ikan diolah/diawetkan (15 persen).

Bambang P.S. Brodjonegorobea masukFree Trade Agreement (FTA)Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI)kenaikan bea masukMenteri Keuangan
Comments (0)
Add Comment