Soal Hak Pemilikan Properti Oleh WNA, Mesti Ada Regulasi Soal Harga Minimal

foto : istimewa

Jakartakita.com – Terkait wacana pembukaan keran kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA), Direktur Strategic Development & Services Sinar Mas Land (SML) Ishak Chandra menilai, batas minimal harga properti yang bisa dimiliki seorang WNA, misalnya Rp5 miliar seperti diutarakan Wapres baru-baru ini, dapat jadi salah satu opsi tepat.

“Semua kebijakan untuk membatasi kepemilikan properti oleh asing itu kan jangan sampai orang asing membuat pasar properti kita jadi kacau,” kata Ishak, disela-sela press conference grand opening Indonesia Convention Exhibition, di BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (28/7/2015) kemarin.

Dijelaskan, tanpa regulasi yang mengatur soal harga terendah, WNA jadi lebih leluasa untuk memiliki properti di Tanah Air. Apabila tidak dibatasi, misalnya seharga Rp5 miliar, bisa-bisa pembelian oleh orang asing untuk produk properti Rp1 miliar atau kurang dari itu bisa membludak.

Sebelumnya, Head of Research and Advisory Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo berpendapat, keluarnya wacana kepemilikan properti bagi WNA bisa jadi merupakan langkah pemerintah untuk tetap menjaga gairah pasar di segmen atas.

“Awalnya semenjak mengeluarkan pajak supermewah dengan batas harga Rp5 miliar, takutnya yang terkena dampaknya ialah segmen atas. Mungkin karena itu mereka (pemerintah) harus memperbolehkan asing untuk membantu pemintaan di segmen upper,” ujarnya.

Namun menurut Arief, bila melihat wacana kepemilikan properti oleh orang asing dengan batasan harga Rp5 miliar, hal ini tidak serta-merta akan menggairahkan pasar.

Pasalnya, jumlah pasokan kondominium kelas atas masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan segmen lainnya.

Berdasarkan data Cushman & Wakefield Indonesia, terdapat sekitar 187.000 unit proyek kondominium yang sedang dipasarkan, hanya sekitar 12,6% yang untuk segmen atas.

Masalah suplai segmen atas untuk WNA yang masih sedikit bisa dikatakan menjadi fenomena telur dan ayam alias mana yang lebih dulu muncul.

Pasar WNA yang terbatas berasal dari pembatasan kepemilikan dari segi kebijakan. Akibatnya, pengembang pun hanya menyediakan suplai yang minim.

“Jadi pengembang pun cenderung masih melihat dan menunggu kebijakan kepemilikan properti oleh asing akan seperti apa,” imbuhnya.

Menurut Arief, pemerintah perlu berbuat banyak untuk mengatur kepemilikan properti bagi WNA. Bukan hanya memberikan batasan harga, melainkan juga mengatur status dan durasi kepemilikan.

Cushman & Wakefield Indonesiahak kepemilikan properti oleh WNApemerintahpropertiSinar Mas Landwarga negara asing
Comments (0)
Add Comment