Jakartakita.com – Mulai hari ini, Sabtu (1/8/2015), Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memberlakukan tarif tetap untuk parkir di pinggir jalan atau on street. Tarif yang berlaku adalah Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Biaya itu dikenakan untuk sekali parkir dan hanya satu kali pungut.
Pengguna jasa parkir akan diberi karcis untuk menandakan lokasi parkir on street tersebut dikelola oleh Dishub DKI. Petugas akan memberikan tiket parkir, setiap akan menarik uang parkir kepada pengendara. Jika tarif parkir lebih mahal dari peraturan, masyarakat bisa melapor kepada Dishub. Nantinya Dishub yang akan mengambil langkah tegas untuk oknum-oknum yang memanfaatkan jalan sebagai lahan parkir liar.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2011, ada 378 jalan yang resmi dikelola UP Parkir Dishub DKI. Namun, ada sejumlah jalan yang sudah dipasangi terminal parkir elektronik (TPE).
Pada jalan yang sudah dipasangi TPE, tidak berlaku tarif parkir on street, tetapi tarif progresif atau tarif parkir yang berlaku per jam, Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Misalnya, mobil parkir lima jam di jalan yang sudah dipasang TPE, pengemudinya wajib membayar Rp 25.000.