Duh…6 Maskapai Dicabut Izin Operasinya Karena Tidak Memenuhi Syarat Minimal Kepemilikan Pesawat

foto : istimewa

Jakartakita.com – Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berisi tentang peraturan yang menyatakan bahwa Badan Usaha Penerbangan berjadwal, wajib memiliki 5 pesawat milik sendiri dan 5 pesawat dikuasai alias sewa.

Sedangkan untuk Badan Usaha Penerbangan tidak berjadwal, minimal harus memiliki 1 pesawat milik dan 2 pesawat dikuasai.

Terkait penegakan peraturan perundang-undangan tersebut, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mencabut izin operasi alias Air Operator Certificate (AOC) 6 maskapai berjadwal dan carter.

Menariknya, dari 6 maskapai itu, 1 diantaranya merupakan maskapai yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Survai Udara Penas (Persero).

“Hingga saat ini tidak pernah tercatat memiliki pesawat, tidak pernah membuktikan misalnya dia leasing atau sewa, nggak pernah ada,” kata Jonan di Kemenhub, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Berikut ini, 6 maskapai yang dicabut AOC-nya karena tidak memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat:

  1. Asco Nusa Air
  2. Air Maleo
  3. Manunggal Air Service
  4. Nusantara Buana Air
  5. Survai Udara Penas
  6. Jatayu Air
Air Operator Certificate (AOC)Ignasius Jonanizin operasi penerbanganmaskapaiMenteri Perhubungan
Comments (0)
Add Comment