Jakartakita.com – Kewenangan Kepolisian untuk mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar menilai, pelayanan surat-surat tersebut memang selayaknya diserahkan kepada presiden sebagai eksekutif. Dan pemerintah dapat mendelegasikan kewenangan tersebut pada kementerian perhubungan sebagaimana dilakukan oleh negara-negara maju. Surat kendaraan bermotor itu sama halnya dengan identitas KTP yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Bambang juga menegaskan kalau polisi itu alat negara bukan alat pemerintah. Sebagai alat negara, polisi harus mengayomi dan melindungi warga negara.
Jadi, kewenangan Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB yang tercantum dalam pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak pada tempatnya. Terjadi kerancuan dalam peran polisi di dalamnya.
Dengan tidak berwenangnya pihak kepolisian menerbitkan surat-surat kendaraan juga dapat mengurangi potensi kecurangan di dalamnya.