Jakartakita.com – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, memutuskan untuk menutup konten dan hak akses pengguna terhadap 22 situs online atau streamingy ang dinilai menayangkan produksi film-film Indonesia secara tidak sah. Penutupan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ke-22 situs yang ditutup tersebut adalah ganool.com, nontonmovie.com, bioskops.com, ganool.ca, kickass.to, thepiratebay.se, downloadfilmbaru.com, ganool.co.id, 21filmcinema.com. gudangfilm.faa.im, movie76.com, isohunt.to, cinemaindo.net link to http://bioskop25.net, ganool.in, unduhfilm21.net, bioskopkita.com, downloadfilem.com, comotin.net, movie2k.ti, unduhmovie.com dan www.21sinema.com.
Penutupan 22 situs online tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri perfilman dalam negeri. Selain itu, hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjadikan industri perfilman sebagai salah satu ujung tombak ekonomi kreatif di Indonesia.
Penutupan tersebut menindaklanjuti pengaduan dan laporan Asosiasi Produser Film Indonesia pada 15 Agustus 2015 lalu terkait situs yang memuat film Indonesia secara tidak sah melalui internet. Pasalnya pelanggaran hak cipta online sangat merugikan industri perfilman di Indonesia.
Dalam rangka mendukung hak cipta film-film Indonesia di dunia maya. Masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dengan melakukan pengaduan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaituhttp://efiling-hki.dgip.go.id/pengaduan/.
Penutupan ini berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Kemenkumham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Menteri Bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2005, No 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.