Jakartakita.com – Semakin sempitnya lahan di ibukota Jakarta, menjadi permasalahan tersendiri untuk urusan tanah makam.
Guna menyiasati permasalahan tersebut, Siti Hasni, Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2015) lalu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memprioritaskan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir secara elektronik (online).
Hal ini sekaligus untuk mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Makam semakin padat, maka kami prioritaskan izin penggunaan tanah makam secara online untuk mendukung pelayanan PTSP, ” kata Siti.
“Hal ini juga bertujuan untuk mempermudah pembayaran retribusi, kalau dulu perpanjang di TPU bisa terjadi tapi sekarang serba online melalui PTSP,” sambungnya.
Pihaknya, lanjut Siti, juga akan menginformasikan pada ahli waris perihal perpanjangan sewa makamnya. “Kalau sudah tidak diperpanjang lagi kami informasikan pada ahli waris untuk meminta izin dulu,” ujarnya.
Adapun penerapan izin (online) di TPU Tanah Kusir tersebut merupakan percontohan bagi TPU di wilayah lainnya.