Jakartakita.com – Meski layanan kilat atau one day service terkait perizinan di seluruh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah diluncurkan sejak Selasa (18/8/2015) lalu oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, pada kenyataannya ada beberapa PTSP yang hanya menerapkan one day service pada hari tertentu saja, yaitu Selasa dan Kamis.
Ketika disinggung ada PTSP yang hanya menerapkan pengurusan izin one day service pada hari Selasa dan Kamis, serta pengurusan akta kelahiran yang harus menunggu 21 hari, Ahok menanggapi bahwa seiring dengan waktu pelayanan akan membaik.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjanjikan pengurusan izin one day service akan beroperasi maksimal paling lambat akhir tahun. Sementara waktu, perbaikan pelayanan akan dilakukan bertahap.