Pemerintah Hapus Pajak Hiburan?

foto: istimewa

Jakartakita.com – Mulai pertengahan September mendatang, pemerintah pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa hiburan. Artinya bagi penonton bioskop, diskotek hingga pertandingan olahraga tidak akan lagi dikenai PPN.

Dikutip dari laman Kemenkeu, Minggu 23 Agustus 2015, peraturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI  nomor 158 /PMK.010 I 2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2015, yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang S. Brodjonegoro dan diundangkan pada 13 Agustus 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Peraturan tersebut berlaku sejak 30 hari diundangkan atau 13 September 2015.

Berikut ini adalah jasa  kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN:

a. Tontonan film;
b. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, clan/ atau tontonan pagelaran busana;
c. Tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, tontonan kontes sejenisnya;  tontonan berupa pameran;
e. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan
pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
g. Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
h. Tontonan pertandingan olahraga.

bioskopKemenkeuPajakppnYasonna H. Laoly
Comments (0)
Add Comment