Dalam siaran persnya, Menteri Thomas mengatakan kalau keberhasilannya meyakinkan para menteri di pertemuan AFTA tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi moral dan budaya masyarakat Indonesia, serta dampak negatif dari minuman beralkohol.
Menurutnya upaya mempertahankan bea masuk untuk minuman beralkohol sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan, Peredaran, Penjualan Minuman beralkohol. Menteri Thomas menyatakan, dia akan mempertahankan aturan ini.
Selain minuman beralkohol, Indonesia juga telah berhasil mempertahankan pemberlakuan bea masuk untuk komoditi beras dan gula yang merupakan produk strategis Indonesia. Bea masuk yang diterapkan masing-masing sebesar 20 persen untuk beras, 10 persen untuk gula rafinasi, dan 5 persen untuk gula mentah.