Hal ini dilakukan untuk menyikapi maraknya angkutan berbasis aplikasi di Jakarta, namun tak bisa ditertibkan karena belum ada payung hukumnya.
Pasalnya, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan berbasis aplikasi sebenarnya tidak masuk dalam jasa angkutan.