Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang sedang gencar-gencarnya menertibkan parkir liar di sepanjang ruas ibukota. Makanya Pemprov DKI menambah jumlah mobil Derek agar mencapai angka ideal.
Pasalnya, saat ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI hanya memiliki 42 mobil derek, yang terdiri dari 14 mobil derek otomatis, 2 mobil derek ukuran besar, dan 26 mobil derek manual. Idealnya setiap wilayah memiliki 10 unit mobil derek otomatis.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun mengatakan kalau Pemprov DKI baru saja menambah 19 mobil derek otomatis. Armada baru seharga Rp 2,5 miliar per unit tersebut nantinya akan membantu Dishubtrans menertibkan parkir liar.
Melalui mobil derek otomatis itu, Ahok berharap, warga tidak lagi parkir di sembarang tempat. Karena Ahok bakal berikan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 untuk setiap mobil yang diderek paksa karena parkir sembarangan.