Ahok Sosialisasikan Tarif Pajak 1 % untuk UMKM

foto: istimewa

Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membuka acara sosialisasi peraturan perpajakan bagi UMKM di gerai layanan terpadu Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurutnya, sosialisasi ini merujuk pada PP Nomor 46 tahun 2013, yang menurutnya jauh lebih mudah dipahami masyarakat awam, sehingga kesadaran membayar pajak bagi para pengusaha UMKM tersebut akan lebih terbangun.

Dalam sambutannya, Ahok berharap dengan adanya sosialisasi ini kesadaran dalam membayar pajak dapat tumbuh oleh para pengusaha UMKM di Ibu Kota.

“Saya kira 1 persen begini, lebih mudah buat masyarakat yang awam soal pajak. Ini jauh lebih mudah, lho. Kamu tinggal hitung saja, kalau dapat (omzet) Rp100 ribu sehari, berarti bayar pajaknya seribu (rupiah),” ujar Ahok di Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015)

“Jadi kalau kamu dapat Rp100 juta sebulan, berarti bayar pajak Rp1 juta, selesai. Kamu enggak usah nunggak lama-lama, enggak usah hitung pakai pembukuan,” tambahnya.

Ahok menjelaskan, kerjasama yang digagas bersama Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Tanah Abang Dua ini, telah dipermudah dengan fasilitas banking dalam melakukan penyetoran iuran pajak tersebut.

Menurutnya, cara ini akan mempermudah para pengusaha UMKM dalam memberikan kontribusi berupa kewajiban membayar pajak bagi negara.

Diketahui, PP Nomor 46 tahun 2013 menyebut, pajak penghasilan bagi UMKM yang mencapai bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 milyar per tahun, atau Rp 400 juta per bulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1 persen dari penghasilan bruto.

Nantinya setiap akhir bulan, para pengusaha UMKM ini hanya harus menghitung seluruh omzetnya bulan itu, untuk kemudian menyetorkan 1 persennya melalui ATM, internet banking, teller bank, atau bahkan kantor pos.

Nantinya setiap akhir bulan, para pengusaha UMKM ini hanya harus menghitung seluruh omzetnya bulan itu, untuk kemudian menyetorkan 1 persennya melalui ATM, internet banking, teller bank, atau bahkan kantor pos.

Dirjen Pajakpajak 1 %UMKM
Comments (0)
Add Comment