Dan pada hari ini, Jumat (4/9/2015), pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan yang digunakan sebagai jalur rel Kereta Bandara Soekarno-Hatta untuk wilayah di Kota Tangerang telah cair pada tahap pertama sebesar Rp14, 7 miliar dari total Rp1,3 triliun. Ada 18 bidang yang berlokasi di dua kelurahan yang mulai dibayarkan yakni kelurahan tanah tinggi terdiri delapan bidang dan Poris Plawad 10 bidang menerima pembayaran ganti rugi dengan total Rp14.773.777.000.
Proses ganti rugi tersebut dilakukan dengan cara di transfer ke masing-masing warga yang berhak dengan bekerjasama melalui sindikasi empat Bank yakni I, BNI, BCA dan Mandiri.
Untuk diketahui, pencairan itu dilaksanakan setelah sebelumnya, sesuai UU Nomor 2/2012, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah sebagai perencana proyek itu melengkapi rencananya. Kemudian tahap kedua yang dilakukan persiapan oleh pihak Gubernur Banten. Sedangkan tahap tiga penyediaan tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Dan saat ini memasuki tahap ketiga yaitu pengumpulan data fisik untuk diserahkan ke appraisal independen.
Rochsjid selaku Executive Vice President Logistik Development PT KAI memaparkan jumlah bidang yang diperlukan untuk pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta adalah 815 bidang atau 36 Hektare yang meliputi lima kecamatan dan delapan kelurahan.
Kereta api Bandara Soekarno-Hatta nanti beroperasi dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 36,3 kilometer dengan melewati dan berhenti di Stasiun Sudimara Baru, Stasiun Duri dan Stasiun Batuceper.
Waktu tempuh diperkirakan mencapai 50 menit dari panjang track 36,3 kilometer, sepanjang 24 kilometer yang merupakan jalur ganda yang telah ada dan sisanya sepanjang 12,3 kilometer jalur baru.