Pemprov DKI Stop Pemberian Izin Minimarket di DKI?

foto: istimewa

Jakartakita.com – Dalam rangka melindungi pedagang pasar tradisional sebagaimana diatur dalam Perda No. 2 tahun 2000. tentang perpasaran swasata, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat ini sudah menghentikan sementara atau moratorium pemberian izin terhadap pembangunan minimarket baru di Jakarta.

Dinas KUMKM-P saat ini masih berkoordinasi dengan Biro Perekonomian DKI untuk mengurus zonasi pendirian minimarket. Pasalnya, sudah cukup sulit mencari lahan untuk pendirian minimarket. Padahal  berdasarkan perda yang berlaku menyebutkan jika pasar modern dengan luas hingga 200 meter persegi minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional.

Sedangkan Pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 meter persegi, sekurang-kurangnya berjarak satu kilometer dari pasar tradisional.

Berdasarkan data dari Biro Perekonomian DKI, saat ini terdapat 2.254 minimarket di seluruh DKI. Dari jumlah tersebut, data sementara yang didapat Djarot, terdapat 1000 minimarket yang melanggar izin pendirian minimarket.

KUMKM-PminimarketPemprov DKI
Comments (0)
Add Comment