Jakartakita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.
Dalam siaran pers yang disebarkan ke banyak media, Kamis (10/9/2015) sore, disebutkan bahwa ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan adalah:
1. Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara 2.000 dolar AS – 50.000 dolar AS;
Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor
Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS
Jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi.
2. Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas
Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet)
Saldo lebih dari 50.000 dolar AS.
3. Rekening WNA dengan Saldo Khusus – Jumlah Besar
Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet)
Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS
Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).
Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.
Selain peraturan ini, untuk mendukung kebijakan Pemerintah, dalam waktu dekat OJK juga akan mengeluarkan peraturan yang menyederhanakan persyaratan ketentuan kepada perbankan untuk melakukan kegiatan Trust.
Ketentuan ini dikeluarkan untuk meningkatkan pasokan devisa dan meningkatkan peran serta daya saing perbankan dalam negeri, serta untuk mendorong pendalaman pasar keuangan (financial deepening) di domestik.
Kegiatan Trust ini mencakup antara lain kegiatan sebagai : agen pembayar (paying agent); agen investasi (investment agent) dana secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah; dan/atau agen peminjaman (borrowing agent) dan/ atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Trustee dapat dilakukan oleh Bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBA).
“Intinya, bank akan dipermudah persyaratannya untuk memiliki bisnis Trustee. Ini penting untuk meningkatkan pasokan devisa,” tegas Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sebelumnya, untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional yang melambat, OJK sudah mengeluarkan beberapa peraturan di bidang perbankan dan IKNB, yang diharapkan menjadi stimulus perekonomian dari sektor keuangan.