Jakartakita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing (WNA).
“Kebijakan ini sesuai dan akan mendukung kebijakan Pemerintah maupun Bank Indonesia. Dalam waktu dekat peraturannya dapat segera kami keluarkan. Kami sudah mendapatkan persetujuan dari PPATK untuk menyederhanakan proses pembukaan rekening bagi WNA ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, Kamis (10/9/2015).
Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD).
Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong wisatawan khususnya “frequent flyer” untuk membuka rekening valas di bank lokal.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaring dana valas para wisatawan tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Muliaman, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.