OJK Resmi Berlakukan Beleid Soal Kemudahan Pembukaan Rekening Valas Untuk WNA

foto: istimewa

Jakartakita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.

Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad tersebut, sudah dikirimkan kepada seluruh Direksi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Dalam Valas.

“Penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada 9 September lalu yang bertujuan untuk menggerakan perekonomian nasional,” kata Muliaman, dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, Rabu (16/9/2015).

Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD).

“Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong warga negara asing khususnya “frequent visitors” untuk membuka rekening valas di bank lokal,” jelas Muliaman.

Ditambahkan, kebijakan ini ditujukan untuk menjaring dana valas para warga negara asing tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan.

Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.

 

beleidOJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK)rekening valassimpanan valassurat edaranwarga negara asingWNA
Comments (0)
Add Comment