Jakartakita.com – Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga tanggal 31 Agustus 2015 mencatat, setoran Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 320,99 triliun, atau tumbuh 9,46 persen.
Namun jika dirinci berdasarkan jenisnya, ada sejumlah pos penerimaan PPh Non Migas yang mencatatkan kinerja negatif yaitu pada PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor, yakni minus 5,34 persen setelah hanya mencatatkan penerimaan Rp 27,14 triliun.
Selain itu, DJP sepanjang Januari hingga Agustus 2015 baru mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 598,27 triliun atau 46,22 persen dari target yang dibebankan Rp 1.294,26 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Realisasi penerimaan ini lebih rendah dibandingkan dengan perolehan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 604 triliun.
Demikian keterangan tertulis DJP yang dirilis Rabu (16/9/2015).
Menyikapi hal tersebut, Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan, belum membaiknya penerimaan PPh Pasal 22 merupakan indikasi belum terserapnya anggaran belanja pemerintah dengan optimal, khususnya belanja modal.
“Kami mencatat pertumbuhan PPh Final disebabkan oleh peningkatan sektor jasa keuangan seperti bunga deposito/tabungan dan diskonto/bunga obligasi dan dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagai buah kebijakan penurunan loan to value ratio yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia,” jelas Mekar Satria Utama dalam situs resmi DJP, Rabu (16/9/2015).