Jakartakita.com – Tampaknya Indonesia menjadi negara yang sulit untuk ditaklukkan bagi perusahaan teknologi seperti Uber. Perusahaan aplikasi mobile itu kewalahan menghadapi pelarangan hingga penangkapan mitra pengemudinya yang baru-baru ini gencar dilakukan oleh aparat di Jakarta dan Bandung.
Namun, rupanya Uber tak mau menyerah begitu saja meski terus diuber-uber aparat karena masalah legalitas perusahaan mereka dan dituding tak membayar pajak. Bahkan, baru-baru ini sebuah petisi yang dibuat langsung Uber beredar di internet. Tujuannya, menggalang dukungan dari netizen, sehingga diizinkan beroperasi di Nusantara.
Penyedia layanan ride sharing Uber mengaku ingin terus berinvestasi di Indonesia. Demi mendukung niat tersebut, Uber berjanji akan segera mengajukan permohonan Penanaman Modal Asing (PMA) ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM). Hal itu disampaikan Deborah Nga, Community Engagement Uber Technologies South East Asia, ditemui usai diskusi bertajuk Impact of Apps Economy for Job Creation and Creativity in Indonesia yang diselenggarakan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) di Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sebelumnya, pada awal tahun ini Uber telah mengajukan permohonan izin kantor perwakilan perusahaan asing ke BKPM dan telah mendapatkannya. Jika izin PMA yang akan diajukan itu sudah disetujui BKPM, badan hukumnya akan menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Semenjak beroperasi pada Agustus 2014, perusahaan asal San Francisco, Amerika Serikat, itu mengaku telah memiliki 6.000 mitra pengemudi. Dari tiga kota yang disasar, Jakarta, Bandung, dan Bali (Denpasar), Jakarta menjadi kota yang paling banyak mitra pengemudinya.
Bagi mitra pengemudi tentu saja ini adalah kesempatan menggiurkan. Pasalnya, sementara ini Uber belum memberlakukan sistem bagi hasil, maka semua pengemudi diizinkan membawa pulang 100 persen pendapatan mereka.