Warga Jakarta Sekarang Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kecamatan

foto: istimewa

Jakartakita.com – Jumat (18/9/2015) besok, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan melakukan meresmikan pembukaan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelayanan pengesahan STNK dan PKB ini, terselenggara lantaran adanya kerjasama antara Pemprov DKI, Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Layanan tersebut sebelumnya telah diuji coba di lima kecamatan sejak 1 September lalu, yaitu di kantor Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur, kantor Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, kantor Kecamatan Kemayoran di Jakarta Pusat dan kantor Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, serta Kecamatan Penjaringan di Jakarta Utara.

Pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran PKB ini merupakan perpanjangan tangan dari Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) DPP DKI yang ada di masing-masing kecamatan.

Pelayanan yang diberikan di kantor kecamatan yakni, pengesahan STNK dan pembayaran PKB khusus untuk orang pribadi yang memiliki masa jatuh tempo satu tahun. Sedang untuk wajib pajak badan atau perusahaan atau wajib pajak yang memiliki masa jatuh tempo lebih dari satu tahun tetap dilaksanakan di Kantor Samsat Induk.

ahokBasuki Tjahaja PurnamaDitlantasKecamatanPemprov DKI JakartaPKBPolda Metro JayaSTNK
Comments (1)
Add Comment
  • alisca damayanti

    Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai perpajakan, perpajakan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan negara ini.
    Negara yang maju dapat dilihat dari sitem perpajakan di negaranya.
    Saya juga mempunyai link perpajakan yang mungkin dapat bermanfaat, silahkan kunjungi Komunitas Pajak Universitas Gunadarma