Jakartakita.com – Public Policy Department Uber Southeast Asia, Emilie Potvin, mengatakan, perusahaannya bukan merupakan perusahaan taksi, melainkan perusahaan yang mengedepankan teknologi untuk pemasaran.
Ia juga membantah jika perusahaannya – Uber Asia Limited, tidak memiliki badan hukum. Perusahaan ini, kata dia, status badan hukum yang dimiliki adalah badan perwakilan.
“Kami Uber Asia Limited, status badan hukumnya perwakilan. Uber adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran. Bentuknya aplikasi pelayanan. Kami bekerja sama dengan rental. Kami bukan layanan transportasi. Mungkin yang terjadi sekarang simpang siur,” tegas Emilie di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Lebih lanjut dijelaskan, untuk pengajuan aplikasi pelayanan, saat ini pihaknya sedang mengurus ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kalau pun sampai saat ini Pemprov DKI menilai status Uber belum layak untuk berusaha di Jakarta, maka pihaknya akan meningkatkan status ke Penanaman Modal Asing (PMA).
“Kami sedang dalam pengajuan aplikasi di BPKM. Kalau status kami belum layak, kami sedang tingkatkan status PMA,” ujarnya.
Adapun soal pajak, Emilie mengklaim, pihaknya membayarnya. Diakuinya juga, untuk sementara ini, pihaknya belum mendapatkan keuntungan apa pun. Karena semua keuntungan diberikan kepada pemilik mobil.