Jakartakita.com – Salah satu calon Gubernur di Pilkada DKI 2017 mendatang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault mengaku tidak mempersoalkan jika harus menempuh jalur independen.
“Ya, kalau komunikasi lewat partai tidak lanjut, ya kita akan ambil lewat jalur independen,” kata Adhyaksa, di sela acara deklarasi dukungan Partai Priboemi untuk Adhyaksa di Wedangan, Jl Fatmawati, Jakarta, Jumat (25/9/2015) kemarin.
Adhyaksa bahkan tidak mempersoalkan bila harus mengumpulkan fotocopy KTP sebanyak 1 juta untuk maju sebagai calon independen. Dengan jaringan yang dimiliki, ia optimis bisa mendapatkan fotocopy KTP ini.
“Gampang itu. Saya miliki jaringan dan tinggal puluhan tahun di Jakarta. Untuk kumpulkan KTP saya rasa tidak sulit,” sahutnya.
Asal tahu saja, aturan syarat bagi calon kepala daerah lewat jalur independen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Syarat yang diatur yaitu mendapat dukungan 7,5 persen dari total jumlah masyarakat di daerah penyelenggara Pilkada. Artinya, seorang calon kepala daerah independen di Pilkada DKI mesti kumpulkan minimal 750 ribu KTP.