Jam Operasional Hiburan Malam Sudah Diatur Berdasarkan Pergub Nomor 98 Tahun 2004

foto : istimewa

Jakartakita.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Kadisbudpar) DKI Jakarta, Purba Hutapea baru-baru ini menegaskan bahwa jam operasional hiburan malam saat ini diatur berdasarkan Pergub Nomor 98 Tahun 2004 yakni hingga jam 03.00 pagi.

Dijelaskan, untuk memastikan tidak terjadi transaksi narkoba selama jam operasional diskotek, pihaknya bekerja sama dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Pusat) untuk meningkatkan pengawasan.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha ikut melakukan pengawasan.

“Pengusaha juga wajib mengawasi. Jika terlibat atau lalai, akan ditutup usahanya,” tegas dia, di Jakarta.

Adapun soal usulan agar diskotek dilokalisasi ke Kepulauan Seribu, Purba mengungkapkan dirinya tidak setuju. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah meningkatkan pengawasan.

“Saya pikir tidak perlu dilokalisasi ke Kepulauan Seribu. Yang penting diawasi secara konsisten,” tegasnya lagi.

Badan Narkotika Nasional PusatDinas Pariwisata dan Budayadiskotikjam operasionalPergub Nomor 98 Tahun 2004
Comments (0)
Add Comment