Jakartakita.com – Sebagaimana tertuang dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, polisi harus bisa mengayomi dan memberikan rasa aman di tengah masyarakat. Namun sayangnya pada praktiknya tak sedikit ‘oknum’ polisi yang kerap bertindak sebaliknya.
Polisi memakai narkoba, polisi ikut terlibat dalam sebuah komplotan penjahat kerap mewarnai dunia kriminal tanah air menjadi potret suram yang merusak kredibilitas kepolisian. Namun, tentu saja masih banyak polisi baik yang siap membantu masyarakat.
Tak mau tinggal diam, Mabes Polri mengimbau agar masyarakat melaporkan jika melihat ada anggota polisi nakal. Termasuk para anggota polisi yang mengabaikan laporan Anda.
Seperti dilansir dari Divisi Humas Mabes Polri, masyarakat umum bisa melaporkan anggota polisi nakal, lengkap dengan nama, pangkat dan kesatuan anggota ke Bidang Propam atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615).
Tak hanya lewat telepon, masyarakat juga bisa melaporkan lewat online di Website Div Propam Polri: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.
Takut diteror karena melapor? Jangan khawatir! POlri menjamin akan menjaga kerahasiaan identitas warga yang melapor.